logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Punya Senjata Ilegal, 2 Warga Lamongan Terancam 20 Tahun Penjara

News2 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 03 Sep 2025, 02:49 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2020, 11:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua orang penyimpan senjata api rakitan, di Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi. Dari penangkapan dua tersangka tersebut, petugas menyita sepucuk senjata api laras panjang rakitan, peluru atau amunisi aktif kaliber 5,56 mm, dan ratusan selongsong peluru. Dua warga Lamongan, yakni GN, asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, dan WR, warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup, terpaksa diamankan di Mapolres Lamongan, Jawa Timur. Kedua tersangka ini ditangkap akibat menyimpan sepucuk senjata api laras panjang beserta amunisi aktif. Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, kedua tersangka ini mengaku senjata tersebut dibeli dari temannya, yang ada di Gresik, seharga Rp 3 juta. Sedangkan amunisinya didapat dari temannya juga yang ikut dalam komunitas olahraga menembak. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku tidak berniat menggunakan senjata api rakitan itu untuk tindak pelanggaran hokum, tapi hanya untuk berburu babi hutan. "Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat/ adanya senjata api laras panjang rakitan," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung. Petugas langsung menangkap GN dan WR, khawatir senjata tersebut digunakan untuk kejahatan, apalagi senjata api yang dimilikinya tidak berizin alias ilegal. Untuk kepentingan penyidikan,GN dan WR diamankan di Mapolres Lamongan. Mereka terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Penggunaan Senjata Api dengan hukuman 20 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Fokus, 31 Desember 2019.

  • Lamongan
  • senjata api rakitan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan mantup
  • memiliki senpi ilegal
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News6 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu