logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Amankan Sindikat Pemalsu KTP hingga Ijazah di Surabaya

News15 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:23 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 04:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua pelaku pemalsuan dokumen negara, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Kepada pemesan dokumen palsu, tersangka memberi tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan seperangkat komputer, belasan KTP, SIM, dan ijazah palsu. Kedua tersangka berinisial BPD (29), dan SDS (43), keduanya warga Surabaya ini hanya bisa pasrah digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Mereka terbukti memalsukan dokumen negara seperti SIM, KTP, dan juga ijazah. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, BPD sebagai otak kejahatan, sekaligus mendesain dokumen, dan menerima pesanan dokumen palsu. Sedangkan SDS, merupakan pemilik warnet, yang membantu BPD mencetak desain dokumen tersebut. Berikut seperti diberitakan pada program Fokus, 13 Desember 2019. Pemesan dokumen palsu ini dikenakan tarif berbeda. Untuk satu KTP palsu, pemesan dikenakan taruf Rp 150 ribu, SIM palsu Rp 300 ribu, sedangkan untuk ijazah palsu, komplotan ini memasang tarif sebesar Rp 1 juta. Kasus pemalsuan dokumen ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat tentang dokumen palsu. Anggota polisi di Surabaya kemudian berpura--pura memesan dokumen palsu, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 set alat komputer, 12 lembar KTP palsu, 7 lembar SIM dan ijazah palsu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

  • Surabaya
  • ijazah palsu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • KTP Palsu
  • pemalsu dokumen negara
  • pasal 263 kuhp
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News12 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News15 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News15 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News15 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News15 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu