logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penculikan Bayi di Trenggalek

News7 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 15:50 WIB
Diterbitkan 07 Des 2019, 23:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan bayi 5 bulan, di rumah, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka adalah tetangga korban, yang kepada polisi mengaku nekat menculik bayi karena ingin punya anak. Polisi menetapkan dua tersangka penculik bayi berinisial MSA, yakni DN (16) serta WL (20). DN adalah tetangga korban di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, sedangkan WL, warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mempunyai peran berbeda, DN merupakan eksekutor yang mengambil bayi, sedangkan WL, merupakan otak penculikan. Kepada polisi, WL mengaku nekat menculik bayi karena ingin punya anak. WL takut diceraikan suaminya, karena tak kunjung punya anak, seusai menikah. Bahkan dalam jangka waktu 2 tahun, WL sudah keguguran 5 kali. Aksi penculikan direncanakan dengan baik, dengan membujuk agar keponakannya DN, yang juga tetangga korban, untuk melakukan penculikan itu. "Sampai dengan saat ini, ada dua orang yang sudah kita lakukan penyidikan dan sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan yaitu yang pertama tersangka DN adalah laki-laki yang langsung mengambil bayi tersebut dan yang kedua adalah tersangka WL, perempuan, yang memerintahkan tersangka DN untuk mengambil dan memberikan iming-iming Rp. 40 juta," kata AKBP Jean Calvin Simanjutak, Kapolres Trenggalek. Penculikan bayi MSA yang masih berusia 25 hari terjadi pada Rabu subuh 4 Desember 2019 saat korban tidur bersama orangtuanya di kamar. Kejadian itu membuat orang tua MSA syok dan mengagetkan warga sekitar. Kasus ini masih dalam penanganan Tim PPA Polres Trenggalek, karena salah satu tersangka masih di bawah umur. Tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Demikian diberitakan Liputan6, Jumat, 6 Desember 2019.

  • Trenggalek
  • Penculikan Bayi
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa buluagung
  • penculik tetangga korban
  • ppa polres trenggalek
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu