logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Kediri Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Usai 3 Kali Beraksi

News2 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 05:47 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 20:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku kasus pencabulan di Kediri, Jawa Timur yang sempat meresahkan, akhirnya diringkus polisi. Tersangka berhasil ditangkap warga, usai korbannya berteriak sesaat setelah terjadi pelecehan seksual. Pelaku mengatakan sudah melakukan aksi serupa 3 kali, dengan motif hanya mencari sensasi. Pelaku adalah SP, pria warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka diamankan polisi, sebelum menjadi sasaran amuk massa yang meringkusnya. Pria yang berprofesi menjadi kuli bangunan itu, terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap pengendara motor di kawasan Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Korbannya, RA (30) warga Sumberejo, Kandat. Korban RA menceritakan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya, terjadi pada malam hari, saat melintas menggunakan motor di jalanan Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat. Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang, dan melakukan aksi tak senonohnya. Korban yang terkejut langsung berteriak, hingga mengundang warga yang kemudian mengejar pelaku. Di hadapan polisi, SP, mengaku telah melakukan aksinya tiga kali, dengan sasaran berbeda. Aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari sensasi yang berbeda. Kasus pencabulan itu, ditangani unit PPA Polres Kediri. Berikut dilansir Fokus, 29 November 2019. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berhati-hati pada saat keluar rumah, terutama pada malam hari.

  • Kediri
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa selodono
  • pelaku begal payudara
  • ppa polres kediri
  • pasal 289 kuhp
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu