logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 6 Oknum Pelajar SMA di Pasuruan Terlibat Pengeroyokan Temannya

News30 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Enam pelaku berstatus pelajar SMA di Pasuruan, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Karena nekat mengeroyok temannya sendiri hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Motif kejadian pengeroyokan karena salah satu pelaku tidak terima dituduh mencuri telepon genggam milik korban. Enam pelajar SMA yang rata-rata berusia 17 dan 18 tahun diringkus aparat Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Mereka diduga telah mengeroyok temannya sendiri berinisial A. Para pelaku ditangkap polisi, berdasarkan rekaman cctv toko saat kejadian pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pengeroyokan berlatar belakang sakit hati atau dendam. Motifnya salah seorang pelaku, tidak terima dituduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Pelaku kemudian memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok korban di halaman toko, di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan pada Minggu sore. Akibatnya korban kritis dan sempat menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar, Malang, namun pada Selasa pagi dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, keenam tersangka terjerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun karena masih berusia belasan tahun, polisi memperlakukan pelaku sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Demikian diberitakan Liputan6, 28 November 2019.

  • Pasuruan
  • Pelajar SMA
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengeroyokan Pelajar
  • pasal 170 kuhp
  • tentang pengeroyokan
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News6 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu