VIDEO: Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

VIDEO: Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 464 ribu lebih batang rokok ilegal senilai lebih Rp 330 juta, dimusnahkan petugas Bea Cukai Banyuwangi, Jawa Timur. Rokok-rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga Agustus 2019 di berbagai kecamatan di Banyuwangi.

Akibat dari peredaran rokok, atau tembakau ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 172 juta. Ratusan ribu tumpukan rokok-rokok ilegal tanpa cukai ini hasil penindakan mulai Januari-Agustus 2019. Rokok-rokok ilegal yang merugikan negara Rp 172 juta ini dimusnahkan pihak Bea Cukai Banyuwangi dengan cara dibakar.

Tumpukan kardus berisi rokok ilegal tersebut tercatat berisi 464 ribu lebih batang rokok tanpa cukai dengan nilai kurang lebih mencapai lebih Rp 332 juta.

Pemusnahan barang ilegal dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi. Dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo, dihadiri pihak TNI, dan Polri.

Rokok, atau tembakau ilegal ini merupakan hasil razia dari beberapa kecamatan di Banyuwangi. Di antaranya Kecamatan Muncar, Kalibaru, Genteng, Wongsorejo, Singojuruh, Kalipuro, dan ada juga yang di wilayah perairan Banyuwangi.

Mayoritas, rokok ilegal yang disita adalah hasil produksi rumahan. Mereka sengaja tidak membayar cukai rokok, agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Pihak Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada pelanggaran mulai dari ciri hingga modus peredaran rokok ilegal bisa segera melapor kepada pihak yang berwajib. Demikian seperti diberitakan Fokus, 18 November 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 19 November 2019, 19:09 WIB

Video Terkait

Spotlights