logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Satreskoba Pasuruan Tangkap 9 Pengedar dan Pemakai Narkoba

News18 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:35 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reskoba Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil membekuk sembilan orang pengedar narkoba jenis sabu, dan pil koplo. Tersangka diduga biasa mengedarkan barang haram di kalangan, pelajar, mahasiswa dan buruh pabrik, dengan memanfaatkan waktu pergantian atau shift kerja malam hari. Sembilan tersangka pengedar sabu dan pil koplo, yang berhasil dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan selama sepekan. Digelandang menuju halaman Mapolres Pasuruan. Dari sembilan tersangka, lima di antaranya merupakan pengedar sabu dan pemakaianya, sedangkan empat tersangka lainnya adalah pengedar obat terlarang jenis pil koplo. Tersangka bisa mengedarkan barang haram, di kalangan buruh pabrik, pelajar dan mahasiswa. Berikut seperti ditayangkan pada Fokus, 15 November 2019. Salah seorang tersangka berdalih, menjadi pengedar sabu untuk menambah penghasilan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan jalan singkat. Modusnya tersangka melakukan transaksi dengan para buruh pabrik yang juga sebagai pengedar. Agar tidak mudah terendus polisi, transaksi dilakukan di sela pergantian waktu atau shift kerja antara sore dengan malam. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, sabu seberat 20 gram lebih, serta alat hisapnya, handphone, timbangan digital, serta ratusan butir pil koplo. Penangkapan para pelaku berdasar informasi dari masyarakat, serta hasil pengembangan dari pelaku lain sebelumnya. Satreskoba Polres Pasuruan, kini memburu bandar besar pemasok sabu dan pil koplo kepada para tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

  • Sabu
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pil koplo
  • Satreskoba
  • pengedar pemakai narkoba
  • sembilan tersangka pengedar
  • satreskoba pasuruan
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu