logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Satreskoba Pasuruan Tangkap 9 Pengedar dan Pemakai Narkoba

News18 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:35 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reskoba Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil membekuk sembilan orang pengedar narkoba jenis sabu, dan pil koplo. Tersangka diduga biasa mengedarkan barang haram di kalangan, pelajar, mahasiswa dan buruh pabrik, dengan memanfaatkan waktu pergantian atau shift kerja malam hari. Sembilan tersangka pengedar sabu dan pil koplo, yang berhasil dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan selama sepekan. Digelandang menuju halaman Mapolres Pasuruan. Dari sembilan tersangka, lima di antaranya merupakan pengedar sabu dan pemakaianya, sedangkan empat tersangka lainnya adalah pengedar obat terlarang jenis pil koplo. Tersangka bisa mengedarkan barang haram, di kalangan buruh pabrik, pelajar dan mahasiswa. Berikut seperti ditayangkan pada Fokus, 15 November 2019. Salah seorang tersangka berdalih, menjadi pengedar sabu untuk menambah penghasilan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan jalan singkat. Modusnya tersangka melakukan transaksi dengan para buruh pabrik yang juga sebagai pengedar. Agar tidak mudah terendus polisi, transaksi dilakukan di sela pergantian waktu atau shift kerja antara sore dengan malam. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, sabu seberat 20 gram lebih, serta alat hisapnya, handphone, timbangan digital, serta ratusan butir pil koplo. Penangkapan para pelaku berdasar informasi dari masyarakat, serta hasil pengembangan dari pelaku lain sebelumnya. Satreskoba Polres Pasuruan, kini memburu bandar besar pemasok sabu dan pil koplo kepada para tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

  • Sabu
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pil koplo
  • Satreskoba
  • pengedar pemakai narkoba
  • sembilan tersangka pengedar
  • satreskoba pasuruan
  • news06:13
    Kronologi KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
    Newssehari yang lalu
  • news06:49
    Banjir Mematikan di Sumatra, Pakar Beberkan Pemicunya
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan
    News2 hari yang lalu
  • news06:14
    Polisi Usut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Ada Unsur Pidana?
    News2 hari yang lalu
  • news05:37
    Dramatis! Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Maut Terra Drone
    News2 hari yang lalu
  • news10:46
    Kronologi Lengkap Tragedi Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Jakarta
    News2 hari yang lalu
  • news04:50
    Momen Relawan Banjir Sumatra Diselamatkan Dari Luapan Sungai
    News3 hari yang lalu
  • news03:24
    Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Gedung di Kemayoran, 20 Orang Tewas Termasuk Ibu Hamil
    News3 hari yang lalu
  • news03:26
    20 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Gedung Perkantoran di Kemayoran
    News3 hari yang lalu
  • news10:04
    Admin Judol Minta Tolong Dari Kamboja, Minta Dipulangkan Ke Indonesia
    News3 hari yang lalu