logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Amankan Produsen Ayam Tiren di Mojokerto

News15 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 09:20 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 06:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang produsen ayam tiren atau ayam yang sudah jadi bangkai, diringkus aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur. Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya. Pelaku bisa menjual 2 kuintal ayam tiren kepada para pedagang ayam, dalam bentuk potongan dan kondisi beku. Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur meringkus AS (54), warga Krajan Wetan, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AS adalah seorang produsen ayam tiren, atau mati kemarin, alias ayam bangkai. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Mojokerto. Rumah kontrakan tersebut sekaligus dijadikan tempat pengolahan dan penyimpanan ayam tiren, untuk dijual belikan. Berikut seperti ditayangkan pada Liputan6, 13 November 2019. Meski mengaku baru 1 bulan menjalankan usahanya, tersangka dalam sehari bisa menjual 2 kuintal ayam tiren ke pelanggan, yakni para pedagang ayam yang berasal dari Kabupaten Malang. Ayam tiren didapat tersangka dari sejumlah peternak ayam seharga Rp 2.000 dan dijual Rp 15.000 per kilogram. Oleh tersangka, ayam tiren dipotong-potong lalu dikemas dan dimasukkan ke lemari pendingin agar beku serta tidak busuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit almari pendingin, berisi penuh ayam tiren, 1 unit timbangan, mesin dan alat pemotong daging, serta 1 unit mobil untuk mengangkut ayam tiren. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • mojokerto
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • desa balongmojo
  • warga krajan wetan
  • Ayam Tiren
  • pasal 204 kuhp
  • Perlindungan konsumen
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News21 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu