logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Lamongan Bekuk 10 Pengedar Narkoba, Sita 7.000 Pil Berbahaya

News11 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:49 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 04:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Sebanyak 10 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 7.000 pil berbahaya jenis dobel L (LL) dan karnopen, 10 gram sabu, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan. Sepuluh orang tersangka bertato yang terbukti mengedarkan dan memakai narkoba, jenis pil karnopen, dobel L (LL) dan sabu-sabu, digelandang oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan, usai tertangkap. Polisi menyita barang bukti lebih dari 6.000 butir pil dobel L (LL), 1.000 butir pil karnopen, 10 gram sabu siap edar, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan, yang baru diproduksi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, 8 November 2019. Dari 10 pengedar, dua orang merupakan residivis kasus serupa, sedangkan tersangka lain tergolong pengedar atau pemain baru, yang paling menarik adalah, pengedar remaja berinisial DM, yang masih berusia 19 tahun. "Polres Lamongan, dalam hal ini jajaran Satresnarkoba, berhasil mengungkap lima kasus, dengan 10 tersangka dan jumlah barang bukti dobel L sebanyak 6100 butir, kemudian sabu-sabu 9,3 gram, kemudian pil karnopen 1000 butir," kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Lamongan. 10 tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L (LL), karnopen dan sabu tersebut, dijerat undang-undang narkotika, ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar.

  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • 10 pengedar narkoba
  • pil dobel L
  • pil karnopen
  • undang undang narkotika
  • Satreskoba
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News8 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu