VIDEO: Polres Lamongan Bekuk 10 Pengedar Narkoba, Sita 7.000 Pil Berbahaya

VIDEO: Polres Lamongan Bekuk 10 Pengedar Narkoba, Sita 7.000 Pil Berbahaya

Sebanyak 10 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 7.000 pil berbahaya jenis dobel L (LL) dan karnopen, 10 gram sabu, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan.

Sepuluh orang tersangka bertato yang terbukti mengedarkan dan memakai narkoba, jenis pil karnopen, dobel L (LL) dan sabu-sabu, digelandang oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan, usai tertangkap.

Polisi menyita barang bukti lebih dari 6.000 butir pil dobel L (LL), 1.000 butir pil karnopen, 10 gram sabu siap edar, dan sabu jenis baru berwarna kemerahan, yang baru diproduksi.

Berikut seperti diberitakan Liputan6, 8 November 2019. Dari 10 pengedar, dua orang merupakan residivis kasus serupa, sedangkan tersangka lain tergolong pengedar atau pemain baru, yang paling menarik adalah, pengedar remaja berinisial DM, yang masih berusia 19 tahun.

"Polres Lamongan, dalam hal ini jajaran Satresnarkoba, berhasil mengungkap lima kasus, dengan 10 tersangka dan jumlah barang bukti dobel L sebanyak 6100 butir, kemudian sabu-sabu 9,3 gram, kemudian pil karnopen 1000 butir," kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Lamongan.

10 tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L (LL), karnopen dan sabu tersebut, dijerat undang-undang narkotika, ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 10 November 2019, 21:12 WIB

Video Terkait

Spotlights