logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Malang Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:31 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 22:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Jawa Timur, berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memproduksi dan mengedarkan aneka obat-obatan terlarang dan tanpa izin. Dari tiga tempat kejadian perkara, polisi mengamankan ribuan jenis obat terlarang. Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap komplotan yang memproduksi dan mengedarkan berbagai jenis obat-obatan terlarang. Mereka adalah SW (69), SY (49), dan SA (52). Ketiga tersangka berperan sebagai produsen, distributor dan pengecer. Modusnya tersangka membeli berbagai jenis bahan dasar obat dari apotik. Dengan bekal pengetahuan tentang obat-obatan, mereka kemudian meracik beragam obat. Mulai obat kuat, asam urat, rematik dan obat jenis lainnya. Polisi menyita barang bukti dari tiga tempat berbeda, yaitu di pasar Wonokerto Kecamatan Bantur, toko jamu di Kecamatan Turen, dan sebuah rumah di Kecamatan Singosari yang dijadikan tempat produksi. Obat-obatan terlarang tersebut, dijual hingga puluhan ribu rupiah, dan setiap bulan tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 15 juta. Selain menyita ribuan jenis obat ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, uang tunai, alat percetakan, nota pembelian, serta dua unit mobil dan satu sepeda motor. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp. 1,5 milyar. Demikian dilansir program Liputan6.

  • Kesehatan
  • malang
  • obat ilegal
  • obat-obatan terlarang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • uu no. 36
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News10 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News12 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News12 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News12 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News12 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu