logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelaku Pancabulan terhadap 15 Siswa di Surabaya Dapat Hukuman Kebiri Kimia

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 22:10 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang oknum guru pembina ekstrakurikuler Pramuka dituntut Hukuman Kebiri Kimia selama tiga tahun, dalam sidang perkara pencabulan 15 siswa di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain hukuman kebiri, jaksa juga menuntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Hukuman kebiri kimia kembali dikenakan kepada predator anak yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan dengan terdakwa RS, seorang oknum guru pembina ekstrakurikuler pramuka yang didakwa mencabuli 15 siswanya. Dalam sidang yang digelar secara tertutup, JPU Kejati Jawa Timur menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri kimia selama 3 tahun dan hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp 100 juta. Tuntutan kebiri kimia diberikan lantaran terdakwa mencabuli 15 anak dibawah umur yang merupakan siswanya. Selain itu, hukuman kebiri tersebut juga didasarkan pada akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat korban trauma seumur hidup. Sebelumnya, seorang terdakwa pencabulan di Mojokerto divonis hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim untuk yang pertama kalinya di Indonesia. Kali ini, pihak Kejati Jawa Timur yang mengajukan tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku predator anak, oknum pembina pramuka berinisial RS yang ditangkap aparat Polda Jatim pada bulan Juli 2019 lalu. Demikian dilansir Liputan6, 6 November 2019.

  • Surabaya
  • mojokerto
  • Kebiri Kimia
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Predator Anak
  • hukum kebiri kimia
  • oknum pembina pramuka
  • kebiri kimiawi surabaya
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News8 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News11 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News11 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News11 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News11 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu