logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Spesialis Pencuri di Pondok Pesantren Jember

News4 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 11:46 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 09:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Jember, Jawa Timur, Rabu malam dibekuk polisi di rumahnya, karena diduga sudah berkali-kali melakukan pencurian di pondok pesantren. Pelaku tidak dapat mengelak, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari rumahnya, yang baru beberapa hari dicuri pelaku. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jenggawah, Rabu malam, menggerebek rumah NF di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Pemuda 23 tahun ini dibekuk, karena diduga sudah berkali-kali mencuri di kompleks pondok pesantren. Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan, sebab pelaku berupaya berontak dan mengelak tuduhan polisi. Namun, pelaku akhirnya pasrah, setelah polisi menemukan barang bukti telepon seluler dari dalam lemari, yang baru beberapa hari dicuri. Polisi kemudian membawa pelaku ke TKP pencurian, dan mempertemukan pelaku dengan korban yang tak lain pengasuh pesantren. Aksi pencurian di pondok pesantren ini sudah terjadi sebanyak 8 kali, sehingga meresahkan para santri. Pelaku tinggal di Jember ini juga sempat dipertemukan dengan saksi santriwati, yang mengetahui ciri-ciri pelaku saat beraksi beberapa hari lalu. Selanjutnya polisi membawa tersangka yang mengaku sudah beraksi 8 kali tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku kini masih diperiksa intensif, dan terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Demikian dilansir program Fokus, 1 November 2019.

  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • jenggawah
  • pencuri pondok pesantren
  • pemuda mencuri
  • pasal 363 kuhp
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News4 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu