logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Selundupkan Senjata, TKI dari Taiwan Terancam 15 Tahun Penjara

News26 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 12:09 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2019, 11:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang TKI asal Taiwan, diringkus aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena menyelundupkan senjata api melalui jalur ekspedisi laut. Di hadapan polisi tersangka mengaku menyelundupkan senjata api untuk kenang-kenangan saat pulang ke Indonesia. Berikut video liputannya pada Fokus, 24 Oktober 2019. Wiluyo (42) asal Desa Kumpulsari, Kecamatan Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah, hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. TKI yang sudah 13 tahun bekerja di Taiwan itu, dibekuk aparat Polres Tanjung Perak Surabaya, karena menyelundupkan sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol model FN. Di hadapan polisi ia mengaku menemukan senjata api tanpa magasin dan proyektil peluru, di tempatnya bekerja memilah sampah. Saat itu ia meminta kepada bosnya untuk menyimpan pistol tersebut, dan dijadikan kenang-kenangan saat pulang ke Indonesia. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, terbongkarnya penyelundupan ini bermula, saat pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak, ada barang mencurigakan mirip pistol, dikirim dari Taiwan, dengan tujuan Purworejo. Kini, akibat perbuatannya, pelaku yang sedianya akan menikah bulan depan itu, harus rela mendekam di sel tahanan polisi, karena dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

  • Surabaya
  • Purworejo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • tki dari taiwan
  • undang undang darurat
  • penyelundupan senpi
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu