VIDEO: Selundupkan Senjata, TKI dari Taiwan Terancam 15 Tahun Penjara

VIDEO: Selundupkan Senjata, TKI dari Taiwan Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang TKI asal Taiwan, diringkus aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena menyelundupkan senjata api melalui jalur ekspedisi laut.

Di hadapan polisi tersangka mengaku menyelundupkan senjata api untuk kenang-kenangan saat pulang ke Indonesia. Berikut video liputannya pada Fokus, 24 Oktober 2019.

Wiluyo (42) asal Desa Kumpulsari, Kecamatan Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah, hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

TKI yang sudah 13 tahun bekerja di Taiwan itu, dibekuk aparat Polres Tanjung Perak Surabaya, karena menyelundupkan sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol model FN.

Di hadapan polisi ia mengaku menemukan senjata api tanpa magasin dan proyektil peluru, di tempatnya bekerja memilah sampah. Saat itu ia meminta kepada bosnya untuk menyimpan pistol tersebut, dan dijadikan kenang-kenangan saat pulang ke Indonesia.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, terbongkarnya penyelundupan ini bermula, saat pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Perak, ada barang mencurigakan mirip pistol, dikirim dari Taiwan, dengan tujuan Purworejo.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku yang sedianya akan menikah bulan depan itu, harus rela mendekam di sel tahanan polisi, karena dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 26 October 2019, 04:47 WIB

Video Terkait

Spotlights