logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Dianggap Pelit, 4 Orang Rampok Juragan Rias Pengantin di Lumajang

News22 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:42 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Merampok majikannya sendiri, empat orang pegawai perias pengantin di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Korban disekap dan diancam dengan pisau oleh para pelaku. Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat merampok majikannya lantaran dinilai pelit. Empat orang tersangka perampokan yakni RD, HR, IS, dan JH, warga Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit Lumajang menjalani reka ulang kasus perampokan di rumah Tiananto alias tante Tiara, Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit. Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti polisi. Dalam reka ulang tersebut diketahui, para tersangka masuk rumah korban dengan cara mengetuk pintu. Usai korban membukakan pintu, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban. Berikut diberitakan Fokus,21 Oktober 2019. Para pelaku kemudian menyekap dan menguras uang korban sebesar Rp 30 juta. Para pelaku merampok sang majikan karena selama ini dianggap pelit. Apalagi para pelaku kesal, usai korban sengaja pamer dan mengunggah uang puluhan juta rupiah di media sosial miliknya. Uniknya meski sudah dirampok, namun korban meminta polisi untuk tidak menghukum para pelaku, karena masih kerabat sendiri dan menjadi karyawannya selama puluhan tahun. Aksi perampokan tersebut terjadi pada Agustus lalu, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing. Keempat tersangka terancam Pasal 365 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi masih mengejar 2 orang tersangka lagi yang masih melarikan diri.

  • Perampokan
  • lumajang
  • rias pengantin
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Rampok
  • Gucialit
  • tim cobra
  • pasal 365 kuhp
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News2 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu