logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri di Banyuwangi Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

News18 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:23 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 17:38 WIB
Copy Link
Batalkan

Pasutri asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Nekat melakukan pencurian, di rumah tetangganya. Pengantin baru tersebut menyatroni rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dapur saat sedang sepi. Pelaku berhasil menggondol handphone, perhiasan, dan tabung gas elpiji. Sepasang suami istri asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini hanya bisa tertunduk lesu saat polisi menggiring mereka ke ruang penyidik Polsek Muncar. Pasutri yang baru dua bulan menikah ini, sang suami, DA dan istrinya, ED nekat membobol rumah tetangganya warga Desa Tembokrejo. Aksi pencurian dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi, dengan cara mencongkel jendela dapur. Kemudian berhasil menggasak satu buah handphone, perhiasan, hingga tabung gas elpiji milik korbannya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3,2 juta. Berikut diberitakan program Fokus, 17 Oktober 2019. Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban. Tim Buser Polsek Muncar yang mendapatkan laporan langsung melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan, barang bukti hp hasil curian ternyata sudah dijual tak jauh dari rumah korban. Setelah ditelusuri, pemilik toko hp mengaku membeli barang tersebut dari dua tersangka. Dipastikan jika itu barang bukti hasil kejahatan, polisi langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku di rumahnya. Dari keterangan kedua tersangka, mereka nekat melakukan tindak pidana pencurian. Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, karena suaminya sudah lama menganggur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan pengantin baru ini, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Muncar, Banyuwangi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • Pasutri
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Muncar
  • mencuri rumah tetangga
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News3 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News3 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News3 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    Newssehari yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu