VIDEO: Balai Monitor Frekuensi Surabaya Musnahkan 76 Barang Sitaan

VIDEO: Balai Monitor Frekuensi Surabaya Musnahkan 76 Barang Sitaan

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap frekuensi radio ilegal di berbagai daerah di Jawa Timur dilakukan di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas l Surabaya Jalan Ketintang Baru Surabaya.

Sedikitnya 79 barang bukti penggunaan frekuensi radio ilegal telah disita. Di antaranya 29 perangkat pemancar radio siaran, 24 repeater seluler, 14 pemancar TX, RX, 1 jammer, dan 11 perangkat lainnya.

Hingga September 2019, Balai Monitor atau Balmon Surabaya mendapati pelanggaran terbanyak terjadi di Surabaya, yakni; 36 kasus pelanggaran.

Untuk sementara, penindakan yang dilakukan oleh Balai Monitor baru berupa penyitaan barang bukti serta pembinaan terhadap para pelanggar, dan belum melangkah pada penanganan secara pidana.

Penindakan terhadap penggunaan frekuensi radio ilegal ini harus dilakukan, selain tak memiliki izin siaran, juga dapat berdampak pada gangguan frekuensi dari pemancar AirNav dan BMKG, demikian seperti dilansir Fokus, Rabu, 25 September 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 26 September 2019, 14:41 WIB

Video Terkait

Spotlights