logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar dan Kurir Asal Sidoarjo, Sita 4,7 Kg Sabu

News21 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 08:31 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 19:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang ibu rumah tangga, bersama pria warga Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Porong Sidoarjo. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 4.7 kilogram, yang dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi, berikut tayangan videonya pada program Fokus, Kamis, 19 September 2019. Seorang ibu rumah tangga, NI (28), warga Buduran Sidoarjo dan seorang pria AW (37), warga Kemiri Sidoarjo diringkus aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya terlibat, peredaran narkotika jaringan Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka NI berperan menerima kiriman narkoba asal Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Sabu seberat 4,7 kilogram merupakan pesanan seorang bandar, tidak lain suami dari NI sendiri, yang masih mendekam di Lapas Porong. Sementara AW berperan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kasus ini terungkap, saat polisi menerima informasi tentang transaksi pengiriman narkoba. Saat itulah polisi menyamar sebagai petugas jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri ke alamat yang dituju, di kawasan Buduran Sidoarjo, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yakni NI dan AW. Di hadapan polisi, NI mengaku sudah tiga kali menerima pengiriman barang haram dari Jakarta. Barang haram tersebut, memang dipesan suaminya yang saat ini masih mendekam di Lapas Porong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku narkoba ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Sabu
  • Ibu Rumah Tangga
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Lapas Porong
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News20 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu