logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Alasan PN Mojokerto Berikan Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Pemerkosa Anak

News28 Agustus 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 20:18 WIB
Diterbitkan 28 Agt 2019, 17:12 WIB
Copy Link
Batalkan

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur yang memberikan pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto mendapat sorotan. Namun demikian, Majelis Hakim PN. Mojokerto menyatakan hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman pidana tambahan kebiri kimia diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa MA, pelaku perkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Ini karena sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 17 Tahun 2016. Dalam ketentuan pasal 5 ayat 7, menyebutkan jika lebih dari satu kali bisa dikenakan pidana tambahan. Dalam fakta persidangan terungkap, jika perbuatan yang dilakukan MA merupakan kejahatan serius. Ini karena rata-rata para korban masih bocah dan duduk di bangku sekolah TK. Sementara itu, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PBIDI) Dr Poedjo Hartono menuturkan, menolak melakukan eksekusi kebiri kimia, karena bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku.

  • Surabaya
  • Hukuman Kebiri
  • Kebiri Kimia
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • hukuman kebiri kimia
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News11 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News13 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News13 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News14 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News14 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu