X Legalkan Postingan Pornografi, Asal Ikuti Aturan Ini

X Legalkan Postingan Pornografi, Asal Ikuti Aturan Ini

DREAM - Platform media sosial X milik Elon Musk resmi mengumumkan pedoman baru yang mengizinkan konten pornografi tayang di platformnya.

Menurut TechCrunch, X kini mengizinkan penggunanya untuk berbagi konten perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Pertama konten tidak boleh ditempatkan di lokasi mencolok, seperti gambar profil dan spanduk. Kedua, pengguna juga harus menandai konten sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default dan hanya bisa dilihat oleh pengguna yang memilih untuk melihatnya. Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten NSFW.

Di sisi lain, keputusan X mengizinkan konten pornografi dianggap banyak orang sebagai langkah kontroversial, karena dapat berakibat pada peningkatan konten eksploitasi seksual dan berbahaya di platformnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kebijakan baru X ini.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia.

Hal ini merujuk pada KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usman menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi jika Twitter melanggar aturan terkait pornografi di Indonesia.

"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses (Twitter).

----

#dreamcoid #twitter #legalkan #postingan #porno #aturan #ikuti #viral

MORE VIDEOS: https://www.dream.co.id/video/

Produced by https://www.dream.co.id

KLN Apps ► https://www.kln.id/apps/

----

Youtube ► / / @dreamdotcoid

Vidio ► https://www.vidio.com/@dreamid

Twitter ► / dreamcoid

Facebook ► / www.dream.co.id

Instagram ► / dreamcoid

Ringkasan

Oleh Idho Rahaldi pada 06 June 2024, 14:15 WIB

Video Terkait

Spotlights