Sopir Fortuner Yang Tabrak Balita Di Sidoarjo Jadi Tersangka, Sebelunya Pernah Dikeluhkan Warga

Sopir Fortuner Yang Tabrak Balita Di Sidoarjo Jadi Tersangka, Sebelunya Pernah Dikeluhkan Warga

Seorang bocah balita tewas usai terlindas mobil Toyota Fortner yang dikendarai AC di Perum Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Ketua RT 29 RW 06 Perum Quality Riverside Hanif menyatakan, warganya sering mengeluhkan jika AC kerap mengemudi dengan kencang di jalanan perumahan dan cluster. Atas kasus ini, sopir Toyota Fortuner ditetapkan sebagai tersangka. Ony menjelaskan bahwa sopir Fortuner yang menabrak balita itu akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.


Ringkasan

Oleh Afrizaldy Mariyanto Mulyo pada 29 May 2024, 16:17 WIB

Video Terkait

Spotlights