VIDEO: 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap
Terdapat dua orang warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 800 gram melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5). Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara dibungkus aluminium foil dan dimasukkan di dalam termos air, lalu dibungkus dengan kardus agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
MK (42) dan SR (41) warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu total 800 gram, melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5).
Kasus berawal dari informasi Bea Cukai Tanjung Perak, tentang pengiriman paket asal Malaysia yang diduga sabu-sabu. Polisi kemudian menyelidiki paket tersebut hingga ke tangan tersangka. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan aluminium foil, dan dimasukkan di dalam termos air lalu dibungkus kembali dalam kardus, agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan barang haram dikirim oleh seorang bandar di Malaysia menggunakan kapal laut. Sementara, peran kedua tersangka adalah kurir yang disuruh bandar berinisial N, yang masih diburu polisi.
"Barang ini dibungkus aluminium foil, serta dimasukkan di dalam termos dan kemudian dimasukkan kardus, kemudian barang ini memang berasal dari Malaysia, sesuai dengan alamat pengirimnya adalah seorang wanita berinisial N, yang domisili saat ini ada di Malaysia, ditujukan kepada seorang wanita juga dengan inisialnya N juga, namun ternyata pada saat terjadi pengiriman barang, sesuai dengan nomor telepon yang ada, ternyata yang mengambil adalah dua orang kurir ini, dan ternyata pemiliknya bukan N yang tertera di kardus, tapi N yang saat ini DPO adalah seorang laki-laki," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Tanjung Perak, Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, (24/5/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
Fokus : Dihanyutkan Banjir, Ambulans Milik Puskesmas di Kab. Lima Puluh Kota Dievakuasi
TV 31 menit yang lalu -
Fokus : Dihanyutkan Banjir, Ambulans Milik Puskesmas di Kab. Lima Puluh Kota Dievakuasi
TV 31 menit yang lalu
-
So Sweet, Sarwendah Kuliah Psikologi, Satu Kampus Dengan Betrand Peto
Hiburan 33 menit yang lalu -
VIDEO: Total Hadiah di Indonesia Masters 2025 Dipastikan Meningkat dan Harga Tiket Tetap Sama
Olahraga 43 menit yang lalu -
Kena Pengeboran PDAM, Pipa Pertamina di Cilincing Bocor
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Joe Biden Tepati Janji akan Hadir dalam Pelantikan Presiden AS Donald Trump
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Inilah TPS Terpanjang di Jakarta, 200 Meter dan 5 Ribu Pemilih
Nasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Satu Orang Meninggal
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Ngeri, Warga Kalsel Temukan Ular Sanca Kembang Beserta Telur di Saluran Air
Unik 2 jam yang lalu -
VIDEO: Jelang Pilkada Serentak, Persiapan Pembangunan TPS Terus Dilakukan
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Nasional 3 jam yang lalu -
Detik-Detik Siswa SMK di Semarang Tewas Tertembak Polisi, Diduga Terlibat Tawuran
Hiburan 3 jam yang lalu -
Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian & Mahalini Ditolak, Keduanya Disarankan Menikah Ulang
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Catat! Ini Jadwal War Tiket Konser Linkin Park di Jakarta
Hiburan 3 jam yang lalu