VIDEO: 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap
Terdapat dua orang warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 800 gram melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5). Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara dibungkus aluminium foil dan dimasukkan di dalam termos air, lalu dibungkus dengan kardus agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
MK (42) dan SR (41) warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu total 800 gram, melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5).
Kasus berawal dari informasi Bea Cukai Tanjung Perak, tentang pengiriman paket asal Malaysia yang diduga sabu-sabu. Polisi kemudian menyelidiki paket tersebut hingga ke tangan tersangka. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan aluminium foil, dan dimasukkan di dalam termos air lalu dibungkus kembali dalam kardus, agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan barang haram dikirim oleh seorang bandar di Malaysia menggunakan kapal laut. Sementara, peran kedua tersangka adalah kurir yang disuruh bandar berinisial N, yang masih diburu polisi.
"Barang ini dibungkus aluminium foil, serta dimasukkan di dalam termos dan kemudian dimasukkan kardus, kemudian barang ini memang berasal dari Malaysia, sesuai dengan alamat pengirimnya adalah seorang wanita berinisial N, yang domisili saat ini ada di Malaysia, ditujukan kepada seorang wanita juga dengan inisialnya N juga, namun ternyata pada saat terjadi pengiriman barang, sesuai dengan nomor telepon yang ada, ternyata yang mengambil adalah dua orang kurir ini, dan ternyata pemiliknya bukan N yang tertera di kardus, tapi N yang saat ini DPO adalah seorang laki-laki," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Tanjung Perak, Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, (24/5/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Momen Latihan Terakhir Mohammad Ahsan Hendra Setiawan Jelang Indonesia Masters 2025
Olahraga 9 jam yang lalu -
Asisten Nikita Mirzani Klarifikasi Soal Tudingan Dirinya Digrebek Polisi, Ternyata Kenyataannya...
Hiburan 11 jam yang lalu -
VIDEO: Warga Gabus Wetan Indramayu Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik
Unik 12 jam yang lalu -
VIDEO: Bakal jadi Turnamen Terakhir, Indonesia Masters 2025 Siapkan Tribut untuk The Daddies
Olahraga 12 jam yang lalu -
VIDEO: Banjir di Bandar Lampung Sebabkan 14.160 Rumah Terendam dan 2 Korban Jiwa
Unik 13 jam yang lalu -
VIDEO: Petugas Damkar Lebak Tangkap Dua Monyet Liar di Perumahan CMR Maja
Unik 14 jam yang lalu -
Benarkah Tanda Lahir adalah Bekas Luka dari Kehidupan Sebelumnya?
Lifestyle 14 jam yang lalu -
Benarkah Tanda Lahir adalah Bekas Luka dari Kehidupan Sebelumnya?
Lifestyle 14 jam yang lalu -
6 Gaya Cinta Laura bak Angel Victoria Secret Tampil Sparkling Kenakan Sayap Kupu-Kupu
Lifestyle 15 jam yang lalu -
Gaya Putri Donald Trump, Dibalut Dress Kristal dan Mutiara saat Makan Malam Pelantikan Ayahnya
Lifestyle 15 jam yang lalu -
VIDEO: Rencana Hendra Setiawan Setelah Pensiun dari Dunia Bulu Tangkis
Olahraga 15 jam yang lalu -
VIDEO: Gencatan Senjata Tahap Awal, Hamas dan Israel Saling Bertukar Sandera
TV 16 jam yang lalu -
Inspirasi Grunge Style ala Tamara Dai, Gaya Santai dengan Sentuhan Punk yang Tak Lekang oleh Waktu
Lifestyle 16 jam yang lalu -
Kondisi Di Dalam Plaza Glodok Usai Kebakaran, Kesaksian Damkar - Alarm Mobil Tiba-Tiba Berbunyi
Hiburan 17 jam yang lalu