VIDEO: Kasus Pencabulan, Pembina Pramuka Dapat Vonis Hukuman Kebiri Kimia

VIDEO: Kasus Pencabulan, Pembina Pramuka Dapat Vonis Hukuman Kebiri Kimia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap RS, oknum guru ekskul Pramuka yang melakukan pencabulan terhadap belasan siswanya, dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, serta hukuman 12 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun, dan penjara selama 14 tahun.

Sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RS oknum guru eksta kulikuler (ekskul) Pramuka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, menghukum terdakwa RS dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah hukuman kebiri kimia selama tiga tahun.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghancurkan masa depan anak dan membuat anak trauma. Selain itu terdakwa sebagai tenaga pendidik, seharusnya melindungi anak didiknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun ditambah dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Demikian seperti diberitakan Liputan6, 20 November 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 21 November 2019, 19:33 WIB

Video Terkait

Spotlights