logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelaku Pembajakan Siaran Langsung Diringkus Polda Jawa Barat, Hukuman 8 Tahun Menanti

Ragam17 Oktober 2023
B
OlehBayu Kurniawan Santoso
Diperbaharui 06 Okt 2025, 00:24 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2023, 14:42 WIB
Copy Link
Batalkan

Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menangkap tersangka pembajakan konten berbayar secara ilegal. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar. Kali ini, tersangka berinisial AAN (26) yang telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil praktik ilegalnya telah ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Novi Ediyanto menyebutkan tersangka pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur setelah terbukti melakukan pembajakan konten Liga Inggris, Liga Indonesia, dan AFC yang disiarkan vidio.com. "Pelapornya PT Vidio.com yang memiliki lisensi izin penyiaran Liga Indonesia maupun Liga Inggris. Dari pihak pelapor sudah kami terima selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, kemudian pelaku kita dapat ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur," kata Novi. Novi menambahkan tersangka menyiarkan kembali siaran langsung tersebut melalui akun Telegram bernama Paseo TV dan Okstream setelah membajak konten tersebut. Sejumlah barang bukti yang telah disita lanjut Novi adalah laptop, telepon genggam, rekening bank, dan akun Telegram. "Pelaku ini melakukan kejahatan sejak tahun 2021, dengan modus mencari keuntungan untuk diri sendiri, dan juga melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain," jelas Novi. "Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengantongi untung Rp81 juta," tambah Novi. Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan konten berbayar resmi. Ibrahim Tompo mengajak agar masyarakat memerangi tindakan yang melanggar hukum tersebut. "Tentunya pembajakan konten ini merugikan beberapa pihak dan tentunya ini melanggar aturan hukum. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama sama pembajakan konten. Apalagi konten yang memuat pornografi atau judi online, ini cukup rentan merusak generasi muda," jelas Ibrahim.

  • Polda Jabar
  • Vidio
  • berita video
  • news01:54
    Ukir Sejarah Baru! Janice Tjen Raih Juara di Level WTA, Akhiri Paceklik Gelar 23 Tahun
    Ragam3 November 2025
  • news01:54
    Kembali Berlaga, Mohammad Ahsan Buktikan Kelasnya Lewat Laga Seru di TOSI Season 2025!
    Ragam2 November 2025
  • news01:42
    Strategi Besar Hector Souto untuk Timnas Futsal Indonesia, Target Emas & Jalan Panjang!
    Ragam2 November 2025
  • news03:48
    Timnas Futsal Indonesia Bungkam Australia, Souto: Kemenangan Ini untuk Syaifullah!
    Ragam2 November 2025
  • news00:00
    Menpora Erick Thohir: Event Asia & ASEAN Tidak Terpengaruh Keputusan IOC
    Ragam25 Oktober 2025
  • news00:00
    Menpora Erick Thohir Tegaskan, Keputusan IOC Bukan Berarti Indonesia Dibekukan!
    Ragam25 Oktober 2025
  • news01:42
    Harlin Rahardjo Ungkap Persiapan dan Jumlah Atlet Akuatik Menuju SEA Games 2025!
    Ragam24 Oktober 2025
  • news01:36
    Leanne Wong Merasakan Momen Flashback yang di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025!
    Ragam24 Oktober 2025
  • news01:19
    Anindya Bakrie Optimistis Akuatik Indonesia Raih Medali Emas di SEA Games 2025!
    Ragam24 Oktober 2025
  • news03:22
    Erick Thohir Dukung Roadmap Akuatik Indonesia Menuju SEA Games hingga Olimpiade!
    Ragam24 Oktober 2025