VIDEO: Pelaku Pembajakan Siaran Langsung Diringkus Polda Jawa Barat, Hukuman 8 Tahun Menanti

VIDEO: Pelaku Pembajakan Siaran Langsung Diringkus Polda Jawa Barat, Hukuman 8 Tahun Menanti

Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menangkap tersangka pembajakan konten berbayar secara ilegal. Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar.

Kali ini, tersangka berinisial AAN (26) yang telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil praktik ilegalnya telah ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Novi Ediyanto menyebutkan tersangka pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur setelah terbukti melakukan pembajakan konten Liga Inggris, Liga Indonesia, dan AFC yang disiarkan vidio.com.

"Pelapornya PT Vidio.com yang memiliki lisensi izin penyiaran Liga Indonesia maupun Liga Inggris. Dari pihak pelapor sudah kami terima selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, kemudian pelaku kita dapat ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur," kata Novi.

Novi menambahkan tersangka menyiarkan kembali siaran langsung tersebut melalui akun Telegram bernama Paseo TV dan Okstream setelah membajak konten tersebut.

Sejumlah barang bukti yang telah disita lanjut Novi adalah laptop, telepon genggam, rekening bank, dan akun Telegram.

"Pelaku ini melakukan kejahatan sejak tahun 2021, dengan modus mencari keuntungan untuk diri sendiri, dan juga melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain," jelas Novi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengantongi untung Rp81 juta," tambah Novi.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan konten berbayar resmi.

Ibrahim Tompo mengajak agar masyarakat memerangi tindakan yang melanggar hukum tersebut.

"Tentunya pembajakan konten ini merugikan beberapa pihak dan tentunya ini melanggar aturan hukum. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama sama pembajakan konten. Apalagi konten yang memuat pornografi atau judi online, ini cukup rentan merusak generasi muda," jelas Ibrahim.

Ringkasan

Oleh Erwin Snaz pada 17 October 2023, 14:42 WIB

Video Terkait

Spotlights