MOTION GRAFIS: Pedoman Penanganan Pasien Meninggal Dunia Akibat Virus Corona atau COVID-19
Kita harus waspada dalam menghadapi pandemi virus corona yang tengah melanda dunia khususnya di Indonesia saat ini, apalagi dalam hal pengurusan pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19.
Seperti pedoman atau langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat atau tenaga medis yang dikutip dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 berikut ini:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
8. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
9. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10.Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11.Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. c. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Itulah langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Virus Corona COVID-19 dilakukan sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah COVID 19 (Kemenkes, 2020).
RingkasanVideo Terkait
-
Vaksin Covid-19 Tak Lagi Gratis per 1 Januari 2024
Sehat 05 Jan 2024, 16:03 WIB -
VIDEO: Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen!
Nasional 03 Jan 2024, 16:00 WIB -
Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Panjang Nataru
Sehat 20 Des 2023, 16:28 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Direktur Amatir Persebaya Bangga 3 Pemain Jebolannya Jadi Andalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia U-23
Sepak Bola 34 menit yang lalu -
VIDEO: Gelombang Demo Pro-Palestina di Amerika Membesar
Internasional 39 menit yang lalu -
VIDEO: Tingkah Lucu Witan Sulaeman di Preskon Jelang Semifinal Piala Asia U-23, Bikin Shin Tae-yong Ngakak
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Waspadai Permainan Timnas Uzbeksitan U-23 di Piala Asia U-23
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
Chika Chandrika Akan Masuk Rehabilitasi - Terancam Hukuman Pidana 4 Tahun
Hiburan 13 jam yang lalu -
VIDEO: Houthi Yaman Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 Reaper Milik AS
Internasional 14 jam yang lalu -
VIDEO: 9 Tahun Bola.com Encouraging Us, Memberi dan Mengiringi Inspirasi
Olahraga 16 jam yang lalu -
5 Obat dan Hal ini Ternyata Bisa Sebabkan Hal Tes Narkoba Positif
Hiburan 17 jam yang lalu -
VIDEO: Fakta di Balik Klaim Tentara China Mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado
Cek Fakta 18 jam yang lalu -
Horor, Detik-detik Gempa Bandung Terekam Saat Live Instagram
Hiburan 20 jam yang lalu -
VIDEO: Pemkot Denpasar akan Kaji Waktu Operasional Warung Madura
Nasional 21 jam yang lalu -
VIDEO: Jenazah Brigadir RA Diserahkan ke Keluarga dan Langsung Diterbangkan ke Manado
Nasional 21 jam yang lalu -
VIDEO: Gempa Garut Runtuhkan Sebagian Rumah, Warga Panik Berlarian Keluar
Nasional 21 jam yang lalu