logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Gugat KUHP Baru di MK, Eks Karyawan Nangis Dituduh Gelapkan Uang & Dikriminalisasi Mantan Bos

News16 jam yang lalu
H
OlehHarwanto Bimo Pratomo
Diperbaharui 09 Jan 2026, 15:21 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2026, 15:17 WIB
Copy Link
Batalkan

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus. Lina bercerita bahwa ia mengajukan permohonan ini karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya, yakni Direktur Utama PT. Mega Mitra Konstruksi Budihardjo Hadisurjo. "Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik," kata Lina sambil menangis, Jumat, 9 Januari 2026. Dilansir dari Antara.

  • Mahkamah Konstitusi
  • KUHAP baru