KUHP Baru Disorot, Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara

News2026-01-05 16:59:24
OlehLiputanenam
Diperbaharui 05 Jan 2026, 16:59 WIB
Diterbitkan05 Jan 2026, 16:59 WIB

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Edwar menjelaskan dalam KUHP yang baru penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi menjadi beberapa unsur yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

"Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujar Eddy.