Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa dari 87 kontainer yang berisi CPO itu diberitahukan sebagai Fatty Matter kategori yang tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk Lartas ekspor. Hasil uji laboratorium BLBC dan IPB menunjukkan produk merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena Bea Keluardan kewajiban ekspor.
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31
04:17
04:16
05:30
05:34