MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara...Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Ringkasan

Oleh Shinta Anggundini Norevfa, Reza Rinaldi pada 26 February 2025, 17:31 WIB

Video Terkait

Spotlights