MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

News2025-02-26 17:31:26
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 26 Feb 2025, 17:48 WIB
Diterbitkan26 Feb 2025, 17:31 WIB

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.