Polemik Siswa Tak Lagi Wajib Ikut Kegiatan Pramuka

Polemik Siswa Tak Lagi Wajib Ikut Kegiatan Pramuka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Shinta Anggundini Norevfa pada 05 April 2024, 14:15 WIB

Video Terkait

Spotlights