Memutus Peredaran Judi Online

Memutus Peredaran Judi Online

Kasus judi online di Indonesia berstatus darurat. Berdasar analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Transaksi rekening terkait judi online di Indonesia tembus mencapai Rp 200 Triliun. Transaksi sebanyak itu dideteksi dari lebih dari ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Kini 1.000 rekening telah diblokir PPATK pada sepanjang tahun 2023. Sementara, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp 27 triliun.

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Shinta Anggundini Norevfa pada 04 October 2023, 18:10 WIB

Video Terkait

Spotlights