Jabatan Ketum Parpol Minta Dibatasi Jadi 2 Periode, MK Kabulkan?
Masa jabatan ketum parpol digugat 2 WNI asal Nias, Sumatra Utara dan Yogyakarta. Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2003 tentang Partai Politik. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketum parpol dibatasi selama 2 periode.
RingkasanVideo Terkait
-
Hasil Sidang Putusan MK Tidak Ada Masalah dalam Pencalonan Gibran
Hiburan 22 Apr 2024, 18:01 WIB -
Hasil Sidang Putusan MK Tidak Ada Masalah dalam Pencalonan Gibran
Hiburan 22 Apr 2024, 14:32 WIB -
VIDEO: Gibran Rakabuming Tetap Beraktivitas di Hari Putusan MK
Nasional 22 Apr 2024, 13:00 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Nasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Atap Bangunan Ambruk! Dampak Gempa Magnitudo 6,5 Garut
Nasional 4 jam yang lalu -
VIDEO: Pujian Nemanja Vidic untuk Erick Thohir dan Timnas Indonesia U-23
Sepak Bola 9 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan, Namun Shin Tae-yong Merasa Sedih
Sepak Bola 10 jam yang lalu -
VIDEO: Uji Coba Artileri Baru di Hari Ulang Tahun Tentara Korea Utara
Internasional 11 jam yang lalu -
Dituding Selingkuh dengan Salshabilla Adriani, Rizky Nazar Akhirnya Buka Suara
Hiburan 13 jam yang lalu -
VIDEO: Benarkah Menggabungkan Jari Telunjuk dan Kelingking Bisa Deteksi Stroke?
Cek Fakta 15 jam yang lalu -
Naura Ayu Menyukai Gaya Elegan dengan Tetap Ada Sentuhan Khas Indonesia
Lifestyle 15 jam yang lalu -
Intip Personal Look Naura Ayu yang Basic Namun Tetap Adaptif
Lifestyle 15 jam yang lalu -
Alika Lebih Pilih Style Flattering Daripada Terlalu Heboh
Lifestyle 16 jam yang lalu -
VIDEO: Kiprah Cemerlang Indonesia di Specialty Coffee Expo 2024
Nasional 17 jam yang lalu -
Diduga Jalin Hubungan Asmara, 8 Potret Cupi Cupita Rayakan Ultah Gofar Hilman - Pakai Outfit Couple!
Dangdut 17 jam yang lalu