Mantan Napi Koruptor Boleh jadi Caleg, Asal...
Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa mendaftarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), baik untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Eks napi koruptor harus melampirkan surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan yang ditayangkan media massa.
RingkasanVideo Terkait
-
25 Fun Fact Tentang Baby Niken, Pernah Dapat Cowo Se-Red Flag Ini!
Hiburan 26 Nov 2024, 11:44 WIB -
Baby Niken Ceritakan Perjalanannya Di Dunia Politik
Hiburan 26 Nov 2024, 11:42 WIB -
VIDEO: Najib Razak Dipanggil Pengadilan Malaysia Buntut Dugaan Korupsi
Internasional 30 Okt 2024, 16:30 WIB
-
Pasangan Redflag Menurut Prilly Latuconsina, Luna Maya, Dara The Virgin
Hiburan 2 jam yang lalu -
Frederika Cull dan Fahad Haydra Main Pernah Nggak Pernah
Hiburan 2 jam yang lalu -
Banyak Yang Nggak Tahu, Rimar Bisa Gerakin Sendi-Sendinya Sendiri
Hiburan 2 jam yang lalu -
Viral Sekolah Yuni Shara di Batu Cuma Bayar 3.500, Pihak PAUD Klarifikasi: Sekarang SPP 250 Ribu
Hiburan 5 jam yang lalu -
VIDEO: Fakta Kericuhan Aksi Free West Papua di Kusumanegara Yogyakarta
Unik 5 jam yang lalu -
VIDEO: Fakta Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung di Bogor Pakai Tabung Gas Hingga Tewas
Unik 6 jam yang lalu -
Hotman Sebut Kasus Agus dan Novi Receh! Asri Welas Nangis Pas Sidang Cerai
Hiburan 6 jam yang lalu -
VIDEO: Timnas Indonesia Uji Coba Lawan Bali United, Marselino Ferdinan dan Pratama Arhan Sudah Gabung
Sepak Bola 6 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik Bus Rute Malang-Denpasar Tergelincir Nyaris Nyemplung ke Laut
Unik 7 jam yang lalu -
VIDEO: Prabowo Turunkan Biaya Makan Bergizi dari Rp15.000 Jadi Rp10.000!
TV 7 jam yang lalu