Mantan Napi Koruptor Boleh jadi Caleg, Asal...
Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka bisa mendaftarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), baik untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Eks napi koruptor harus melampirkan surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan yang ditayangkan media massa.
RingkasanVideo Terkait
-
Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Dua Anaknya Keciduk Liburan Diduga di Luar Negeri - Bikin Heboh
Hiburan 09 Jan 2025, 20:10 WIB -
25 Fun Fact Tentang Baby Niken, Pernah Dapat Cowo Se-Red Flag Ini!
Hiburan 26 Nov 2024, 11:44 WIB -
Baby Niken Ceritakan Perjalanannya Di Dunia Politik
Hiburan 26 Nov 2024, 11:42 WIB
-
VIDEO: Kalahkan Jepang, Hector Souto Puji Permainan Timnas Futsal Indonesia
Sepak Bola 8 jam yang lalu -
Agnes Jennifer Beri Kode Menuju Single Di Tengah Isu Suami Selingkuh, Tanda Bakal Bercerai?
Hiburan 8 jam yang lalu -
VIDEO: Viral! Napi Konsumsi Sabu di Lapas, Petugas: Itu Video Lama
TV 11 jam yang lalu -
VIDEO: Jenazah WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Tanah Air
TV 12 jam yang lalu -
Angelina Sondakh di Acara Empat Bulanan Aaliyah Massaid, Putri Beatrice Lahirkan Anak Ke-2
Hiburan 13 jam yang lalu -
Tren Diet 2025, Auto Langsing dalam Waktu Singkat
Kuliner 13 jam yang lalu -
Tren Diet 2025, Auto Langsing dalam Waktu Singkat
Lifestyle 13 jam yang lalu -
Di Balik Penampilan Glamor Kris Dayanti, Ini Fashion yang Selalu Dihindari Sang Diva!
Lifestyle 14 jam yang lalu -
Celana Palazzo: Fashion Favorit Krisdayanti yang Mudah Dipadukan dengan Segala Gaya!
Lifestyle 15 jam yang lalu -
Personal Style Kris Dayanti: Elegan, Glamor, namun Tetap Bersahaja
Lifestyle 15 jam yang lalu -
Kris Dayanti: Cinta dan Dukungan untuk Desainer Lokal, Glamor dan Bersahaja
Lifestyle 15 jam yang lalu