Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak diperbolehkan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
07:04
16:01
06:09
07:36
06:00
03:49
10:17
09:05
10:20
08:52