Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak diperbolehkan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
03:10
08:17
04:50
03:06
57:29
06:11
03:26
03:21
03:21
00:55