Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini rupanya memberikan dampak secara langsung kepada anak-anak Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31
04:17
04:16
05:30
05:34