Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini rupanya memberikan dampak secara langsung kepada anak-anak Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
06:32
10:03
08:05
04:24
02:43
08:19
28:38
05:22
05:01
05:33