Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini rupanya memberikan dampak secara langsung kepada anak-anak Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
06:10
04:23
06:32
02:51
08:53
05:39
12:48
02:13
16:32
06:07