Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13
12:45
07:46
06:16