Kejagung menemukan bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, berkali-kali menandatangani dokumen perizinan ekspor minyak sawit untuk perusahaan tak memenuhi syarat
06:16
08:49
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18