Kejagung menemukan bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, berkali-kali menandatangani dokumen perizinan ekspor minyak sawit untuk perusahaan tak memenuhi syarat
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13
12:45
07:46
06:16