Beban masyarakat semakin berat. Setelah diterjang kenaikan berbagai harga bahan pokok, pada tanggal 1 April 2022 pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen. PPN adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan berupa jual beli produk atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, kebijakan tarif PPN 11 persen untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tepatnya Pasal 7 ayat 1. "Itu sudah menjadi amanat Undang-Undang, bukan dari Kementerian Keuangan. Penjelasan lengkapnya sudah disampaikan Menkeu," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, kepada Liputan6.com, Selasa (29/3/2022).
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34