Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13
12:45
07:46
06:16