Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34