Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan perjalanan mandiri sesampainya di Tanah Air wajib menjalani karantina. Menurut aturan terbaru dari pemerintah, karantina yang mesti dijalani selama 10 hari dan 14 hari. Ini demi mencegah penularan COVID-19 dari luar masuk ke dalam negeri. Berikut ini ulasannya dalam liputan6 update.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21