Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa ini, ada sejumlah aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang penting diketahui adalah aturan perjalanan udara, laut, dan darat. Aturan tentang perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Berikut ini laporannya.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34