Surat edaran instruksi Mendagri, Gugus Tugas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan, resmi memberlakukan aturan terbaru bagi penumpang pesawat. Kini, wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara.
06:16
08:49
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18