Surat edaran instruksi Mendagri, Gugus Tugas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan, resmi memberlakukan aturan terbaru bagi penumpang pesawat. Kini, wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara.
09:01
07:37
12:22
09:02
13:24
12:17
10:50
08:26
06:28
08:44