Surat edaran instruksi Mendagri, Gugus Tugas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan, resmi memberlakukan aturan terbaru bagi penumpang pesawat. Kini, wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36