Aparat memperketat arus perjalanan masyarakat antar provinsi dan kota/kabupaten pada 6-17 Mei 2021 di masa libur Idul Fitri 2021 (1442 H). Hal ini menyusul pelarangan aktivitas mudik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 antar daerah.
05:36
07:01
06:03
01:51
04:29
02:56
04:58
06:58
01:45
05:00