Aparat memperketat arus perjalanan masyarakat antar provinsi dan kota/kabupaten pada 6-17 Mei 2021 di masa libur Idul Fitri 2021 (1442 H). Hal ini menyusul pelarangan aktivitas mudik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 antar daerah.
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34