Aparat memperketat arus perjalanan masyarakat antar provinsi dan kota/kabupaten pada 6-17 Mei 2021 di masa libur Idul Fitri 2021 (1442 H). Hal ini menyusul pelarangan aktivitas mudik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 antar daerah.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31