Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah menilai pengetatan mudik Lebaran 2021 ini perlu dilakukan dengan berbagai alasan.
05:36
07:01
06:03
01:51
04:29
02:56
04:58
06:58
01:45
05:00