logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pemuda di Surabaya Aniaya Pacar Karena Cemburu

News22 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 18 Sep 2025, 20:32 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 03:39 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda RE (18) warga asal Simomulyo, Surabaya, yang menganiaya pacarnya sendiri ini dibekuk Aparat Reskrim Polrestabes Surabaya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku menganiaya pacarnya, karena dibakar api cemburu setelah melihat korban pergi dengan laki-laki lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Berikut dilansir pada Liputan6, (20/1/2021). RE, pemuda berusia 18 tahun, warga Simomulyo, Surabaya, harus berurusan dengan aparat Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang diduga telah menganiaya korban, Jasmin (18) pacarnya sendiri. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah kakak korban melapor ke polisi. Sebelumnya, kakak korban juga mengunggah informasi di media sosial, jika adiknya menjadi korban kekejaman pacarnya sendiri. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan, tersangka menganiaya korban pada hari Senin di rumah pelaku. Saat itu terjadi cekcok hebat, hingga korban dianiaya dengan dibenturkan ke tembok dan disulut rokok. Usai melampiaskan amarahnya, tersangka kabur ke rumah neneknya di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga akhirnya ditangkap polisi. Di hadapan polisi, tersangka mengaku gelap mata karena cemburu setelah mengetahui korban pergi dengan pemuda lain. "Di situ ternyata sempat terjadi cekcok atau permasalahan pribadi, sehingga akhirnya korban ini dimasukkan ke kamar, dibenturkan kepalanya ke tembok kurang lebih 5 kali, dipukul dan disulut menggunakan bara api rokok, setelah itu korban melaporkan kejadian, dan rekan-rekan dari Resmob melaksanakan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil diamankan hari Sabtu di wilayah Wonogiri," kata Kompol Ambuka Yudha, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pemuda aniaya pacarnya
  • news06:13
    Kronologi KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
    News20 jam yang lalu
  • news06:49
    Banjir Mematikan di Sumatra, Pakar Beberkan Pemicunya
    News20 jam yang lalu
  • news09:01
    Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Pakistan, Nishan-e-Pakistan
    News2 hari yang lalu
  • news06:14
    Polisi Usut Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Ada Unsur Pidana?
    News2 hari yang lalu
  • news05:37
    Dramatis! Pengakuan Korban Selamat Kebakaran Maut Terra Drone
    News2 hari yang lalu
  • news10:46
    Kronologi Lengkap Tragedi Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Jakarta
    News2 hari yang lalu
  • news04:50
    Momen Relawan Banjir Sumatra Diselamatkan Dari Luapan Sungai
    News2 hari yang lalu
  • news03:24
    Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Gedung di Kemayoran, 20 Orang Tewas Termasuk Ibu Hamil
    News2 hari yang lalu
  • news03:26
    20 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Gedung Perkantoran di Kemayoran
    News3 hari yang lalu
  • news10:04
    Admin Judol Minta Tolong Dari Kamboja, Minta Dipulangkan Ke Indonesia
    News3 hari yang lalu