logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Gerebek Judi Cap Jiki, 3 Orang Diamankan

News9 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 07:04 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 00:44 WIB
Copy Link
Batalkan

Arena judi yang dilakukan di dalam pasar hewan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur, digerebek polisi. Ada tiga pelaku judi cap jiki, di antaranya seorang bandar, dan dua asistennya berhasil diringkus petugas. Aksi penggerebekan tersebut sempat membuat pedagang dan warga sekitar kaget, karena perjudian digelar di tengah keramaian pasar. Kemudian tiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Balung beserta barang bukti. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara. Arena judi cap jiki yang digelar di pasar hewan Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember, Selasa siang, digerebek polisi. Meski sebagian pelaku berhasil kabur, namun tiga pelaku yang terdiri dari seorang bandar, serta dua asistennya diringkus petugas. Aksi penggerebekan sendiri sempat mengagetkan sejumlah warga, dan pedagang, sebab, arena judi digelar di keramaian pasar hewan. Ketiga pelaku, yakni HR, warga Kecamatan Patrang, Jember, beserta JS dan SN, warga Kecamatan Rambipuji, Jember. Selanjutnya, segera digelandang ke Mapolsek Balong, berikut barang bukti peralatan judi serta, uang tunai jutaan rupiah. Penggerebekan oleh polisi, menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik permainan haram tersebut. Demikian diberitakan pada Liputan6, (7/1/2021). "Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, yang pertama, itu saudara HRS, usia kurang lebih 56 tahun, berperan sebagai bandar, kemudian ada dua asistennya, saudara JSM yang berdomisili dari Rambipuji, dan saudara SMH, juga berperan sebagai asisten, barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya yaitu ada papan judi cap jiki, kemudian ada, banneran yang terdiri dari gambar yang ada dalam permainan cap jiki, kemudian ada bola cap jiki, dan ada uang, kurang lebih Rp 1,3 juta sekian," kata AKP Sunarto, Kapolsek Balung. Kini ketiga pelaku judi ditahan di sel tahanan Polsek Balung, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 303 kuhp
  • kecamatan balung
  • SCTV Biro Surabaya
  • judi cap jiki
  • news06:10
    Purbaya Kesal Depan Komisi XI, Krisis 98 Bisa Terulang: Ada yang Bilang Menkeu Kerjanya Apa
    Newssejam yang lalu
  • news04:23
    KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi
    Newssejam yang lalu
  • news06:32
    Geger! Temuan 21 Karung Cacahan Uang di Lahan Sampah Bekasi
    Newssejam yang lalu
  • news02:51
    Prabowo Undang Mantan Menlu dan Wamenlu ke Istana Bahas Geopolitik
    Newssejam yang lalu
  • news08:53
    Komisi V DPR Cecar Menteri PU Soal Proyek: Dagingnya Dimakan BUMN, Tulangnya Buat Daerah
    Newssejam yang lalu
  • news05:39
    Menkeu Purbaya Mendadak Minta Maaf di DPR, Singgung Pelaku Pasar Modal
    Newssejam yang lalu
  • news12:48
    DPR Blak-blakan Depan Menpar Widi Soal Wisata Gili Meno: Lihat Jelek Banget, Bu!
    News2 jam yang lalu
  • news02:13
    Panen Kaviar Tanpa Bunuh Ikan, Lebih Etis dan Ramah Lingkungan?
    News2 jam yang lalu
  • news16:32
    Guyon Arief Hidayat Ingin Anak Jadi Wapres, Satu Ruangan di MK Tertawa
    News2 jam yang lalu
  • news06:07
    Keras! Putra PDIP Skakmat Menteri Widi: Saya Ingatkan Sekali Lagi, itu Namanya ...
    News2 jam yang lalu