logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pria Pengedar Pupuk Palsu di Madiun Terancam Denda Rp 3 Miliar

News22 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 17 Sep 2025, 20:58 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 11:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Mengedarkan pupuk palsu, dengan meniru merk tertentu, seorang pria di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi. Inilah pelaku pemalsuan pupuk merk tertentu, yang berhasil ditangkap Polisi Resor Madiun. SR (36), warga Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, ditangkap, saat berusaha menjual pupuk hasil racikannya, di areal persawahan Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi merk tertentu. Kini, barang bukti berupa mobil dan 34 sak pupuk palsu, disita polisi sebagai barang bukti. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan untung Rp 45.000, setiap kali dia menjual satu sak pupuk dengan berat 50 kilogram. "Dan ini yang membedakan antara, pupuk Ponska dengan Poska, bedanya pada huruf N, dan kami berhasil mengamankan satu tersangka, inisial SR dan satu unit pikap beserta 30 sak pupuk, yang lebelnya beda dengan yang aslinya, untuk tuntutannya ini maksimal 6 tahun penjara, dan uang Rp 3 miliar," ujar Kompol Ahmad Faisol, Wakapolres Madiun, seperti dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres Madiun. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda uang Rp 3 miliar.

  • Madiun
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan sawahan
  • pengedar pupuk palsu
  • news04:24
    Curi Perhatian Sosok Retno Marsudi Tamu Spesial Laporan Tahunan Menlu Sugiono
    News11 jam yang lalu
  • news02:43
    Keputusan Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Disaksikan Bang Yos
    News11 jam yang lalu
  • news08:19
    Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
    News11 jam yang lalu
  • news28:38
    Program MBG Jadi Momentum Bangkitkan UMKM dan Petani Lokal
    News13 jam yang lalu
  • news05:22
    Panik di Tengah Banjir, Ular Besar Nyaris Masuk Kafe di Jakarta
    News15 jam yang lalu
  • news05:01
    Mengejutkan! Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi di Sidang: Fotonya Beda Jauh
    News16 jam yang lalu
  • news05:33
    Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai
    News16 jam yang lalu
  • news04:52
    Prabowo Keras Marak Korupsi Pertamina: Berapa yang Dipenjara | Sultan Diminta RI 1 Duduk Depan
    News16 jam yang lalu
  • news03:45
    Luhut Emosi, Klarifikasi Tudingan Miliki Saham TPL Penyebab Hutan di Tapanuli Rusak
    News16 jam yang lalu
  • news05:36
    SBY Tegas: Matahari Partai Demokrat Hanya Mas AHY, Saya Mentor Senior!
    News17 jam yang lalu