logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pria Pengedar Pupuk Palsu di Madiun Terancam Denda Rp 3 Miliar

News22 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 17 Sep 2025, 20:58 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 11:59 WIB
Copy Link
Batalkan

Mengedarkan pupuk palsu, dengan meniru merk tertentu, seorang pria di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi. Inilah pelaku pemalsuan pupuk merk tertentu, yang berhasil ditangkap Polisi Resor Madiun. SR (36), warga Desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, ditangkap, saat berusaha menjual pupuk hasil racikannya, di areal persawahan Jalan Raya Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut 34 sak pupuk bersubsidi merk tertentu. Kini, barang bukti berupa mobil dan 34 sak pupuk palsu, disita polisi sebagai barang bukti. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan untung Rp 45.000, setiap kali dia menjual satu sak pupuk dengan berat 50 kilogram. "Dan ini yang membedakan antara, pupuk Ponska dengan Poska, bedanya pada huruf N, dan kami berhasil mengamankan satu tersangka, inisial SR dan satu unit pikap beserta 30 sak pupuk, yang lebelnya beda dengan yang aslinya, untuk tuntutannya ini maksimal 6 tahun penjara, dan uang Rp 3 miliar," ujar Kompol Ahmad Faisol, Wakapolres Madiun, seperti dilansir dari Fokus, 17 Desember 2020. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres Madiun. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda uang Rp 3 miliar.

  • Madiun
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan sawahan
  • pengedar pupuk palsu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News2 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News2 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News3 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News4 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News4 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News5 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News6 jam yang lalu
  • news12:45
    Suap Loloskan Barang Palsu, 5 Tersangka Bea Cukai Masuk Rutan KPK
    News7 jam yang lalu
  • news07:46
    Getaran Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, Masjid Rusak!
    News7 jam yang lalu
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News8 jam yang lalu