Pemerintah memutuskan untuk melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum, guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru 2020-2021. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21