logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ambil Paksa Mobil dari Perusahaan Lelang, 7 Orang Berurusan dengan Polisi

News24 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 10:18 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 16:18 WIB
Copy Link
Batalkan

Empat pelaku pengambilan paksa mobil di salah satu perusahaan pembiayaan, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Salah satu tersangka adalah kreditur yang tidak terima mobilnya diambil paksa oleh pihak kantor pembiayaan, karena tidak bisa membayar angsuran mobil. Inilah rekaman kamera pengawas cctv milik PT Anugerah Lelang Indonesia yang beralamat di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, ketika sejumlah orang menerobos masuk. Mereka memaksa dengan merusak gerbang dan mengancam serta mengintimidasi pihak sekuriti, agar tidak ikut campur dan merusak, bahkan tak segan-segan akan melukai jika dihalangi. Mobil yang dicari kemudian ditemukan, dan mendorong minibus berwarna putih tersebut, keluar dari areal perusahaan. Empat dari tujuh orang yang terlibat dalam pengambilan paksa mobil tersebut, telah diamankan di Polresta Sidoarjo. Salah satunya, yakni tersangka Faturohman, yang juga pemilik minibus putih tersebut. Tersangka tidak bisa membayar angsuran mobil yang dia beli dengan kredit. Sehingga disita oleh perusahaan leasing dan disimpan di PT Anugerah Lelang Indonesia. "Para tersangka merusak kunci gudang dan mengambil paksa mobil yang sudah dalam penguasaan PT Anugerah Lelang Indonesia," ujar AKP Imam Yuwono, Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo. Ketiga pelaku lain yang terlibat, masih dalam pengejaran polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pengeroyokan yang terancam hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 22 November 2020.

  • liputan6
  • SCTV
  • mobil
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • ambil paksa mobil
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu