logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ambil Paksa Mobil dari Perusahaan Lelang, 7 Orang Berurusan dengan Polisi

News24 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 10:18 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 16:18 WIB
Copy Link
Batalkan

Empat pelaku pengambilan paksa mobil di salah satu perusahaan pembiayaan, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Salah satu tersangka adalah kreditur yang tidak terima mobilnya diambil paksa oleh pihak kantor pembiayaan, karena tidak bisa membayar angsuran mobil. Inilah rekaman kamera pengawas cctv milik PT Anugerah Lelang Indonesia yang beralamat di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, ketika sejumlah orang menerobos masuk. Mereka memaksa dengan merusak gerbang dan mengancam serta mengintimidasi pihak sekuriti, agar tidak ikut campur dan merusak, bahkan tak segan-segan akan melukai jika dihalangi. Mobil yang dicari kemudian ditemukan, dan mendorong minibus berwarna putih tersebut, keluar dari areal perusahaan. Empat dari tujuh orang yang terlibat dalam pengambilan paksa mobil tersebut, telah diamankan di Polresta Sidoarjo. Salah satunya, yakni tersangka Faturohman, yang juga pemilik minibus putih tersebut. Tersangka tidak bisa membayar angsuran mobil yang dia beli dengan kredit. Sehingga disita oleh perusahaan leasing dan disimpan di PT Anugerah Lelang Indonesia. "Para tersangka merusak kunci gudang dan mengambil paksa mobil yang sudah dalam penguasaan PT Anugerah Lelang Indonesia," ujar AKP Imam Yuwono, Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo. Ketiga pelaku lain yang terlibat, masih dalam pengejaran polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pengeroyokan yang terancam hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 22 November 2020.

  • liputan6
  • SCTV
  • mobil
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • ambil paksa mobil
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News13 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News16 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News16 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News16 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News17 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu