logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ambil Paksa Mobil dari Perusahaan Lelang, 7 Orang Berurusan dengan Polisi

News24 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 10:18 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 16:18 WIB
Copy Link
Batalkan

Empat pelaku pengambilan paksa mobil di salah satu perusahaan pembiayaan, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Salah satu tersangka adalah kreditur yang tidak terima mobilnya diambil paksa oleh pihak kantor pembiayaan, karena tidak bisa membayar angsuran mobil. Inilah rekaman kamera pengawas cctv milik PT Anugerah Lelang Indonesia yang beralamat di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, ketika sejumlah orang menerobos masuk. Mereka memaksa dengan merusak gerbang dan mengancam serta mengintimidasi pihak sekuriti, agar tidak ikut campur dan merusak, bahkan tak segan-segan akan melukai jika dihalangi. Mobil yang dicari kemudian ditemukan, dan mendorong minibus berwarna putih tersebut, keluar dari areal perusahaan. Empat dari tujuh orang yang terlibat dalam pengambilan paksa mobil tersebut, telah diamankan di Polresta Sidoarjo. Salah satunya, yakni tersangka Faturohman, yang juga pemilik minibus putih tersebut. Tersangka tidak bisa membayar angsuran mobil yang dia beli dengan kredit. Sehingga disita oleh perusahaan leasing dan disimpan di PT Anugerah Lelang Indonesia. "Para tersangka merusak kunci gudang dan mengambil paksa mobil yang sudah dalam penguasaan PT Anugerah Lelang Indonesia," ujar AKP Imam Yuwono, Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo. Ketiga pelaku lain yang terlibat, masih dalam pengejaran polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pengeroyokan yang terancam hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 22 November 2020.

  • liputan6
  • SCTV
  • mobil
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • ambil paksa mobil
  • news12:31
    Wali Kota Bekasi Diancam Warga Saat Penertiban Lapak | Lansia Diserang Buaya Liar
    News5 jam yang lalu
  • news03:27
    Begini Penampakan Sungai Cisadane Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestisida
    News6 jam yang lalu
  • news09:13
    Komisi VIII DPR Cecar Babe Haikal, Emosi Ungkap Temuan Sertifikasi Halal Bayar Jutaan
    News7 jam yang lalu
  • news02:10
    Fenomena Tua di Jalan, Berapa Banyak Waktu Dihabiskan karena Macet?
    News7 jam yang lalu
  • news10:48
    Sosok Ketum Demokrat AHY di Mata Merry Riana Seorang Kesatria
    News9 jam yang lalu
  • news05:01
    Keras DPR Semprot Babe Haikal, Singgung Dapur MBG Tak Miliki Sertifikat Halal
    News9 jam yang lalu
  • news06:37
    Menteri Yassierli Perintahkan Pekerja WFA Selama Lebaran 2026, Mulai 16 Sampai 27 Maret
    News9 jam yang lalu
  • news07:48
    Buaya Liar Serang Lansia di Palembang, Dilawan Pakai Gayung
    News14 jam yang lalu
  • news11:14
    Detik Detik Wali Kota Bekasi Diancam Warga Pakai Senjata Tajam
    News14 jam yang lalu
  • news05:30
    Noel Bocorkan Dugaan Parpol Terlibat Pemerasan K3 | Perahu Sound Horeg Jatuh ke Sungai
    Newssehari yang lalu