logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Lumpuhkan Pencuri Sapi di Lumajang dengan Timah Panas

News14 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:09 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Sempat melarikan diri kurang dari sehari, dua tersangka pencuri sapi di Lumajang, Jawa Timur ditangkap Polres Lumajang. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan polisi saat ditangkap. AS (38), warga Kecamatan Klakah, dan BY (51), warga Kecamatan Randuagung, Lumajang harus menahan sakit di bagian kakinya, saat digelandang polisi Satreskrim Polres Lumajang. Kedua tersangka, kasus pencurian hewan ternak sapi dan motor ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melawan saat ditangkap polisi. Penangkapan kedua tersangka ini, bermula dari laporan Munoto (60), warga Kecamatan Tekung. Korban melaporkan, dua ekor sapinya hilang dari kandang. Warga bersama polisi yang melakukan pengejaran, setelah 2 kilometer menemukan kedua tersangka, membawa sapi korban ke arah kebun tebu di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Lumajang. Meski berulang kali dilakukan tembakan peringatan, kedua tersangka justru kabur, dan membawa lari sapi korban, hingga polisi bertindak tegas, dengan melumpuhkan kedua tersangka. "Kita terbukti menangkap, beberapa pelaku pencurian hewan, di antaranya saudara DY dan AG di belakang kami, dalam hal ini ada dua TKP yaitu di Kecamatan Tekung, dalam penelusuran ini ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran kami yaitu, sejumlah empat orang, dan dari tindakan mereka ini dikembangkan lagi, ada beberapa ranmor yang menjadi target-target mereka," ujar AKBP Deddy Foury Millewa, Kapolres Lumajang. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ekor sapi hasil curian, dan dua unit sepeda motor. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain kedua tersangka, polisi juga melakukan pengejaran kepada dua kawanan pencuri hewan ternak yang identitasnya sudah diketahui. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 12 November 2020.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pencurian Sapi
  • pasal 363 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan tekung
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News4 jam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News4 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News20 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News20 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News20 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News20 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News20 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    Newssehari yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    Newssehari yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    Newssehari yang lalu