logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Lumpuhkan Pencuri Sapi di Lumajang dengan Timah Panas

News14 November 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 17:09 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Sempat melarikan diri kurang dari sehari, dua tersangka pencuri sapi di Lumajang, Jawa Timur ditangkap Polres Lumajang. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan polisi saat ditangkap. AS (38), warga Kecamatan Klakah, dan BY (51), warga Kecamatan Randuagung, Lumajang harus menahan sakit di bagian kakinya, saat digelandang polisi Satreskrim Polres Lumajang. Kedua tersangka, kasus pencurian hewan ternak sapi dan motor ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melawan saat ditangkap polisi. Penangkapan kedua tersangka ini, bermula dari laporan Munoto (60), warga Kecamatan Tekung. Korban melaporkan, dua ekor sapinya hilang dari kandang. Warga bersama polisi yang melakukan pengejaran, setelah 2 kilometer menemukan kedua tersangka, membawa sapi korban ke arah kebun tebu di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Lumajang. Meski berulang kali dilakukan tembakan peringatan, kedua tersangka justru kabur, dan membawa lari sapi korban, hingga polisi bertindak tegas, dengan melumpuhkan kedua tersangka. "Kita terbukti menangkap, beberapa pelaku pencurian hewan, di antaranya saudara DY dan AG di belakang kami, dalam hal ini ada dua TKP yaitu di Kecamatan Tekung, dalam penelusuran ini ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran kami yaitu, sejumlah empat orang, dan dari tindakan mereka ini dikembangkan lagi, ada beberapa ranmor yang menjadi target-target mereka," ujar AKBP Deddy Foury Millewa, Kapolres Lumajang. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ekor sapi hasil curian, dan dua unit sepeda motor. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain kedua tersangka, polisi juga melakukan pengejaran kepada dua kawanan pencuri hewan ternak yang identitasnya sudah diketahui. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 12 November 2020.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • lumajang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pencurian Sapi
  • pasal 363 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan tekung
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News16 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News20 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News20 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News20 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News20 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu