logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ringkus 6 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 863 Gram Sabu-Sabu

News21 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:01 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 18:08 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang bandar narkoba digerebek Satuan Reserse Narkoba, Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti, sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram. Selain seorang bandar, polisi juga meringkus lima pengedar yang masih satu jaringan. Salah satu anggota jaringan terpaksa ditembak polisi, karena berusaha kabur saat hendak diringkus. Berikut kita simak videonya pada Liputan6, 20 Oktober 2020. Sebuah video amatir, merekam saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, menggerebek rumah SA, seorang bandar narkoba, di Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, pada Minggu sore. Salah satu tersangka berinisial ES, terpaksa ditembak di bagian kaki, lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti, berupa paket sabu-sabu seberat 843 gram, yang disembunyikan di dalam kandang ayam. Polisi juga menangkap lima orang tersangka lainnya, yang diduga masih satu jaringan dengan tersangka s-a sebagai pemasok sabu-sabu. "Barang bukti kurang lebih total, sejumlah 843 gram," ujar Kompol M. Harris, Wakapolres Pasuruan. Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita 863 gram lebih sabu, alat hisap, timbangan elektrik, serta empat buah handphone. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

  • Kasus Narkoba
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Pasuruan
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengedar sabu-sabu
  • news03:10
    MBG Tetap Jalan Selama Ramadan: Menu Ganti Jadi Kurma, Telur Rebus Hingga Abon
    News7 jam yang lalu
  • news08:17
    OJK Hormati Pengunduran Diri Dirut BEI | Jakarta Terendam Banjir Kiriman Hingga 1,5 Meter
    News7 jam yang lalu
  • news04:50
    Nasib Kapolres dan Kasat Lantas Sleman Dinonaktifkan Kapolda DIY Buntut Kasus Hogi
    News7 jam yang lalu
  • news03:06
    Respons Jokowi Bakal Maafkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu: Harus Sampai Pengadilan!
    News7 jam yang lalu
  • news57:29
    Bongkar Habis Penyebab Korupsi di Indonesia Gak Pernah Mati Malah jadi Budaya?
    News8 jam yang lalu
  • news06:11
    OJK Hormati Pengunduran Diri Dirut BEI, Operasional Dipastikan Tetap Stabil
    News10 jam yang lalu
  • news03:26
    OJK Hormati Pengunduran Diri Dirut BEI, Operasional Dipastikan Tetap Stabil
    News10 jam yang lalu
  • news03:21
    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
    News11 jam yang lalu
  • news03:21
    Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
    News11 jam yang lalu
  • news00:55
    Momen Purbaya Kaget Ditanya Soal Dirut BEI Mundur: Kemarin, Tanggung Jawab Dia!
    News11 jam yang lalu