logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ringkus 6 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 863 Gram Sabu-Sabu

News21 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:01 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 18:08 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang bandar narkoba digerebek Satuan Reserse Narkoba, Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti, sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram. Selain seorang bandar, polisi juga meringkus lima pengedar yang masih satu jaringan. Salah satu anggota jaringan terpaksa ditembak polisi, karena berusaha kabur saat hendak diringkus. Berikut kita simak videonya pada Liputan6, 20 Oktober 2020. Sebuah video amatir, merekam saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, menggerebek rumah SA, seorang bandar narkoba, di Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, pada Minggu sore. Salah satu tersangka berinisial ES, terpaksa ditembak di bagian kaki, lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti, berupa paket sabu-sabu seberat 843 gram, yang disembunyikan di dalam kandang ayam. Polisi juga menangkap lima orang tersangka lainnya, yang diduga masih satu jaringan dengan tersangka s-a sebagai pemasok sabu-sabu. "Barang bukti kurang lebih total, sejumlah 843 gram," ujar Kompol M. Harris, Wakapolres Pasuruan. Dari tangan keenam tersangka, polisi menyita 863 gram lebih sabu, alat hisap, timbangan elektrik, serta empat buah handphone. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

  • Kasus Narkoba
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Pasuruan
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pengedar sabu-sabu
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    Newssejam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News5 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News5 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News5 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News5 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News10 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News10 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu